Penabanten.com, Kab. Tangerang – Proyek pemasangan paving block di Perumahan Kutabumi 2, Blok D6, Jalan Duri Bulan II, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.
Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) juga menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keindahan lingkungan, serta agar masyarakat mengetahui sumber, besaran, dan volume anggaran proyek.
Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan Warga
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa papan proyek memang tidak dipasang. “Papan proyeknya tidak dipasang, Pak. Pengawasnya juga tidak ada. Mungkin setelah selesai baru ke sini,” ujar pekerja tersebut, seraya menyarankan untuk bertanya langsung kepada ketua RW setempat.
Di lokasi yang sama, seorang warga bernama Iwan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, proyek-proyek di wilayah Kutabumi kerap kali tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah sering menemukan proyek paving block yang tidak beres. Apalagi ini di RW 021, terlihat banyak pengerjaan yang dikurangi. Paving block lama tidak dibongkar, kastin ditanam tanpa adukan semen, dan pembersihan tidak dilakukan. Ini jelas-jelas hanya mencari keuntungan besar,” kata Iwan.
Iwan berharap dinas terkait dapat bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, selain tidak adanya papan nama, pengerjaan paving block ini juga diduga tanpa pengerasan dan tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai konfirmasi.
(Ateng)