Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Proyek pemasangan paving block di Perumahan Kutabumi 2, Blok D6, Jalan Duri Bulan II, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.

Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) juga menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keindahan lingkungan, serta agar masyarakat mengetahui sumber, besaran, dan volume anggaran proyek.
Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa papan proyek memang tidak dipasang. “Papan proyeknya tidak dipasang, Pak. Pengawasnya juga tidak ada. Mungkin setelah selesai baru ke sini,” ujar pekerja tersebut, seraya menyarankan untuk bertanya langsung kepada ketua RW setempat.

Di lokasi yang sama, seorang warga bernama Iwan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, proyek-proyek di wilayah Kutabumi kerap kali tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah sering menemukan proyek paving block yang tidak beres. Apalagi ini di RW 021, terlihat banyak pengerjaan yang dikurangi. Paving block lama tidak dibongkar, kastin ditanam tanpa adukan semen, dan pembersihan tidak dilakukan. Ini jelas-jelas hanya mencari keuntungan besar,” kata Iwan.

Iwan berharap dinas terkait dapat bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, selain tidak adanya papan nama, pengerjaan paving block ini juga diduga tanpa pengerasan dan tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai konfirmasi.
(Ateng)

Berita Terkait

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam
Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD
Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu Disorot, Warga Keluhkan Puin Berserakan
Proyek Jembatan di Saluran Irigasi Terancam Pidana, Diduga Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu Disorot, Warga Keluhkan Puin Berserakan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Proyek Jembatan di Saluran Irigasi Terancam Pidana, Diduga Tanpa Izin

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB