Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan PLN ini diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

​Dari pantauan langsung di lokasi, ditemukan beberapa kejanggalan. Galian kabel tampak tidak seragam dengan kedalaman yang bervariasi. Padahal, sesuai standar teknis PLN, pemasangan kabel bawah tanah seharusnya dilakukan pada kedalaman minimal 150 cm. Selain itu, cara penggulungan kabel di lokasi yang terlihat seperti angka delapan dikhawatirkan dapat memicu konsleting di kemudian hari.

​Lebih parah lagi, tidak terlihat adanya rambu keselamatan, papan informasi proyek, maupun pembatas kerja di area galian. Ketiadaan pengamanan ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara motor dan mobil yang melintas, serta warga sekitar yang tidak mendapat informasi memadai mengenai proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi situasi ini, aktivis Kabupaten Tangerang, Herman Arab, mendesak PLN (Persero) Sepatan untuk segera mengambil tindakan. Ia meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang diduga tidak bekerja sesuai standar.

​“Jika memang pihak ketiga tidak bekerja sesuai standarisasi SOP PLN, ini bisa menjadi masalah besar bagi direksi. Apalagi ada dugaan kecurangan terkait kedalaman pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan, yakni 150 cm,” ujar Herman.

​Ia juga mendorong PLN untuk segera melakukan inspeksi di seluruh jalur galian, baik yang sudah selesai maupun yang masih dalam pengerjaan, khususnya di wilayah Bumi Indah.

​Kasus ini menambah daftar panjang masalah proyek infrastruktur yang dianggap kurang transparan dan minim pengawasan. Galian kabel tanpa pengamanan yang memadai berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, hingga gangguan pasokan listrik di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan oleh mitranya demi keamanan dan kenyamanan publik.

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jalan Beton di Sindang Sari Diduga Tak Sesuai RAB, Warga Kecewa
Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD
Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik
Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi
Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Proyek Pembangunan Jalan Beton di Sindang Sari Diduga Tak Sesuai RAB, Warga Kecewa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Selasa, 16 September 2025 - 07:49 WIB

Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik

Jumat, 12 September 2025 - 23:53 WIB

Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru