Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan PLN ini diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

​Dari pantauan langsung di lokasi, ditemukan beberapa kejanggalan. Galian kabel tampak tidak seragam dengan kedalaman yang bervariasi. Padahal, sesuai standar teknis PLN, pemasangan kabel bawah tanah seharusnya dilakukan pada kedalaman minimal 150 cm. Selain itu, cara penggulungan kabel di lokasi yang terlihat seperti angka delapan dikhawatirkan dapat memicu konsleting di kemudian hari.

​Lebih parah lagi, tidak terlihat adanya rambu keselamatan, papan informasi proyek, maupun pembatas kerja di area galian. Ketiadaan pengamanan ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara motor dan mobil yang melintas, serta warga sekitar yang tidak mendapat informasi memadai mengenai proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi situasi ini, aktivis Kabupaten Tangerang, Herman Arab, mendesak PLN (Persero) Sepatan untuk segera mengambil tindakan. Ia meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang diduga tidak bekerja sesuai standar.

​“Jika memang pihak ketiga tidak bekerja sesuai standarisasi SOP PLN, ini bisa menjadi masalah besar bagi direksi. Apalagi ada dugaan kecurangan terkait kedalaman pemasangan kabel yang seharusnya mengikuti ketentuan seatplan, yakni 150 cm,” ujar Herman.

​Ia juga mendorong PLN untuk segera melakukan inspeksi di seluruh jalur galian, baik yang sudah selesai maupun yang masih dalam pengerjaan, khususnya di wilayah Bumi Indah.

​Kasus ini menambah daftar panjang masalah proyek infrastruktur yang dianggap kurang transparan dan minim pengawasan. Galian kabel tanpa pengamanan yang memadai berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, longsor, hingga gangguan pasokan listrik di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan oleh mitranya demi keamanan dan kenyamanan publik.

Berita Terkait

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam
Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD
Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu Disorot, Warga Keluhkan Puin Berserakan
Proyek Jembatan di Saluran Irigasi Terancam Pidana, Diduga Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu Disorot, Warga Keluhkan Puin Berserakan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Proyek Jembatan di Saluran Irigasi Terancam Pidana, Diduga Tanpa Izin

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB