Proyek Betonisasi di Kampung Besar Di Jadikan Ajang Korupsi Berjamaah

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – pembangunan jalan betonisasi di kampung Besar RT.013/06 Desa kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.

Kegiatan Proyek Betonisasi ini dari Dinas Bina marga Kabupaten Tangerang Hebohnya jadi omongan warga kampung Besar, Di karna Peroyek Tersebut Amburadul Seperti sewadaya masyarakat Tanpa ada papan proyek .”( 27-4-2021)

Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Besar Di Duga ada Kejanggalan dan Amburadul sehingga ada beberapa aitem yang Tidak di lakukan, oleh kontraktor, namun Sampai Terlihat tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah Satu warga Desa kampung Besar inisial RS, Menjelaskan.Tanggal ( 27-4-2021 ) proyek Betonisasi Lebar 2 Meter 20 centimeter Menurutnya.”

proyek Pembangunan ini Harus di evaluasi inspektorat, Karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek dinas Bina marga ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat”, Ungkapnya.

Lanjutnya. Dalam Relaksasi proyek betonisasi Tersebut Banyak di Temukan Kejanggalan Di badan Jalan Rabat beton, Ketebalannya beton di Badan jalan berfariasi, 7 centimeter, Hingga 8 Centimeter. Seharunya Ketebalan Beton di badan jalan Merata 15 centimeter Sesuai Ketinggian Bekisting. Ada lagi yang Tidak di lakukan di badan Jalan agregat Tidak dilakukan Bekisting Tidak di pasang yang seharusnya dalam pelaksanaanya bekisting di pasang namun nyatanya bekisting tidak Terpasang, Pembongkaran paving Block di lakukan oleh warga, Besi dowel Tidak terlihat Terpasang, Bahkan penyiraman pun tidak di lakukan, saluran air yudith yang ada di Tengah badan jalan di Tutup oleh adonan beton, hanya beberapa lobang sajah untuk pembuangan air, yang seharusnya di setiap lobang yudith di kasih lobang supaya tidak dampak banjir untuk kedepannya, tapi kalau bangunannya seperti ini merugikan bisa bisa di saat hujan deras bisa banjir, proyek pembangunan betonisasi ini Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.

RS, Warga desa kampung Besar Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Dinas bina Marga Kabupaten Tangerang Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor,” Tegas RS.

Hal senada diucapkan salah satu LSM KPK PASUNDAN Ibong. Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,

Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Besar RT.013/06 desa kampung Besar Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.

( AT9.Team )

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru