Prioritaskan Program Kumham Peduli Kumham Berbagi, Rupbasan Kelas II Serang Gelar Bakti Sosial

- Penulis

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Kumham Peduli Kumham Berbagi.

Bertempat di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang, penyerahan bantuan sosial tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Rupbasan Serang dengan didampingi oleh para Pejabat Struktural dan Pegawai yang hadir. Kamis Kamis (29/07/2021)

Kepala Rupbasan Kelas II Serang Dwi Jatmiko menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 Tanggal 21 Juli 2021 Perihal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh sebab itu, Kantor Rupbasan Kelas II Serang turut serta melaksanakan kegiatan “Bakti Sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19”, ucapnya.

Kata dia, bahwa dalam kesempatan yang baik ini, pihaknya berpesan kepada penerima bantuan, menghadapi Pandemi kita harus terus berpikiran positif dan memotivasi diri sendiri, selalu berpikir bahwa pandemi ini akan segera berakhir dan kehidupan kembali normal.

“Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Karena Hidup itu bukan soal panjang ataupun pendeknya usia saja, akan tetapi seberapa besar kita dapat membantu orang lain,” harapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas.

(Red)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru