Preservasi Dan Pelebaran Jalan Pasauran – Cibaliung “Disoal”

0
634

Penabanten.com, Pandeglang – Sejumlah warga masyarakat Kampung Pasar Rametuk Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, menyoal pelaksanaan pekerjaan Preservasi dan Pelabaran Jalan di kampungnya. Lantaran, selain galian pelebaran yang menganggu aktifitas warga, galian pelebaran jalan berpotensi menimbulkan laka lantas.

Salah satu warga masyarakat Kampung Pasar Rametuk, H. Dimyati mengatakan, pagar rumahnya terhantam pelebaran jalan.

“Pagar rumah saya terkena oleh alat berat hingga roboh. Sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban dari pelaksana. Memang, dulu pernah ada pembebasan tanah, tapi waktu itu ada yang mau, tapi banyak yang tidak mau menjual tanahnya, termasuk saya,” ujarnya kepada penabanten.com belum lama ini.

Kata dia, dirinya beserta sejumlah masyarakat lainnya, pernah mempertanyakan hal ini kepada pelaksana di lapangan. Bukannya mendapat solusi, warga malah di takut takuti mau di laporkan ke Polisi Daerah (Polda) Banten.

“Saya pernah menanyakan hal ini, tapi kami malah di takut takuti mau di laporkan ke Polda Banten oleh pelaksana di lapangan. Katanya yang ngoceh ngoceh mau di laporkan ke Polda sambil kami masyarakat di fhoto oleh pelaksana,” paparnya.

Senada dikatakan oleh Eman warga Desa Margasana. Menurutnya, pelebaran jalan sudah melebihi yang seharusnya.

“Wajar kalau tanah warga terkena oleh proyek pelebaran jalan. Buktinya, ada beberapa pagar rumah warga yang terkena pelebaran. Setahu saya, pelebaran jalan ini total lebarnya hanya 4,80 Meter. Tapi pada kenyataannya, 6 Meter. Nah sekarang, apabila itu lebih dari 4,80 M, sudah tentu tanah masyarakat terpakai, seperti apa tanggung jawabnya? Apa ada ganti rugi atau seperti apa?,” tukasnya.

Baca Juga :Menyambut Harlah Kabupaten Pandeglang Ke 145, Kecamatan Labuan Gelar Wayang Golek

“Kami pernah menanyakan hal ini kepada pelaksana, eh malah kami masyarakat di takut takuti mau di laporkan ke Polda Banten segala katanya, aneh. Padahal, kami masyarakat hanya mempertanyakan hak kami, tanah milik kami, pagar rumah kami yang terkena oleh pekerjaan pelebaran jalan ini,” tambahnya.

Ditempat yang sama, sejumlah masyarakat lainnya mengaku terganggu dengan adanya pekerjaan pelebaran jalan tersebut. Lantaran, akses masuk ke kampung dan aktifitas masyarakat terganggu.

“Pokoknya aktifitas masyarakat terganggu. Akses masuk ke kampung kampung dan aktifitas warga jadi terganggu. Pernah di bikinkan jembatan sementara, malah di bongkar lagi oleh mereka. Intinya masyarakat ingin cepat diselesasaikan pekerjaan pelebaran itu, karena menghambat,” tegas warga.

Pantauan dilokasi, kegiatan pekerjaan Preservasi Dan Pelebaran Jalan tersebut, memang sudah berjalan. Namun sangat di sayangkan, matrial hasil galian bahu jalan, mengganggu lalulintas. Serta memang, akses masuk ke beberapa Kampung, terhalang galian.

Menurut Papan Informasi Kegiatan, Pekerjaan Preservasi Dan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Pasauran – SP Labuan – Cibaliung dan Citeureup – Tanjung Lesung dengan No. Kontrak : HK0203/KTR/Bv/PJW-II BTN/PPK-1/26122018.07 itu, menghabiskan anggaran Rp.119.096.150.000,- yang digelontorkan oleh, Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, dengan waktu pekerjaan selama 376 Hari. Seperti yang tertera pada Papan Informasi Kegiatan, pekerjaan itu di laksanakan oleh PT. Hutama Prima. Dan selaku Konsultan Supervisi, di gawangi oleh PT. Multhi PHI Beta, PT. Esti Yasagama dan PT. Parama Karya Mandiri KSO. (Do/M4n).

Tinggalkan Balasan