Preman Berkedok Debt Collector Aniaya Wartawan

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalis yang berinisial GA di Kota Cilegon.

Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang, Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara memaksa, Korban yang tidak tau akan persoalannya sebab kendaraan yang di pakai bukanlah milik Korban akan tetapi milik remnants, Korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector namun dengan hanya seorang diri akhirnya korban kalah jumlah dengan para debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Korban yang berinisial GA mengatakan bahwa Para debt collector tersebut berasal dari PT. Andalan Finance, Pokok persoalannya pun tidak tau Karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman, Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya dengan saya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkara nya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. ” Ujar GA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) meminta aparat hukum baik jajaran POLDA Banten dan Sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit dilapangan, karena negara indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT. Andalan Finance maka harus di lakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru