Penabanten.com, Banten — Gelombang desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan korupsi proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Permukiman dan Jalan Lingkungan di Provinsi Banten tahun 2025 semakin kencang. Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera bertindak.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Lapangan P3B, Arip Wahyudin alias Ekek, mengungkapkan bahwa praktik kotor di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten diduga melibatkan oknum pejabat, anggota DPRD, bahkan APH. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dituding telah “dibagi-bagi” secara sistematis kepada kelompok tertentu. Ekek menyebut, ada praktik setoran yang berkisar antara 25 hingga 30 persen untuk setiap paket kegiatan.
“Yang lebih miris, ada perusahaan yang bisa mendapat hingga enam paket pekerjaan,” ujar Ekek pada Minggu (14/9/2025). “Dugaan ini bukan sekadar isu, tapi sudah menjadi keluhan nyata para kontraktor di Banten. Bahkan kabarnya, perusahaan yang tahun lalu tidak mendukung salah satu kandidat dalam Pilgub 2024, sama sekali tidak kebagian proyek.”
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekek menambahkan, praktik ini diduga melibatkan puluhan hingga ratusan perusahaan kontraktor. “Kami menduga ada keterlibatan oknum berinisial B1, B2, anggota DPRD, hingga pihak lain yang disebut-sebut berbaju malaikat,” tambahnya. “Total ratusan paket kegiatan diduga sudah dibagi-bagi sebelum proses berjalan.”
Menurut Arip Wahyudin, praktik koruptif ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menggerus keuangan negara, memperlebar kesenjangan sosial, dan melanggengkan ketimpangan di Banten. “Jika dibiarkan, Banten yang dikenal sebagai Tanah Jawara, Kota Iman dan Takwa, justru akan terus dicengkeram mafia proyek dan politik uang,” tegasnya.
P3B berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menginstruksikan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami meminta aparat memanggil direktur perusahaan terkait serta memproses hukum oknum pejabat dan kontraktor yang bermain,” ungkap Ekek.
Ia menegaskan, korupsi di Banten telah berlangsung masif dan terstruktur, bahkan sudah menjadi “makanan sehari-hari”. “Korupsi itu busuk, merusak, dan menyengsarakan rakyat,” ujarnya. “Jika benar ada setoran 25–30 persen, itu artinya bukan sekadar penyimpangan, melainkan pemerkosaan terhadap APBN/APBD.”
Ekek menutup pernyataannya dengan mengutip pepatah Buddhis, “Ada tiga hal yang tidak bisa lama-lama disembunyikan: Matahari, Bulan, dan Kebenaran.”
Sumber dikutip dari : sergap24.com