PPKM Darurat, Polres Serang Kota Intens Gelar Patroli Gabungan

0
66

Penabanten.com -;Kota Serang, Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satpol PP Kota Serang menggelar patroli penegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pada Rabu (7/7/2021) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar warung yang masih buka melewati batas jam operasional serta membubarkan remaja yang melakukan kerumunan.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Serang Kota AKP Suharto, mengatakan, jika patroli yang dilakukan merupakan intruksi yang diberikan pimpinan dalam penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan di masa PPKM darurat di Kota Serang.

Sehingga menurutnya, kegiatan pemantauan protokol kesehatan di sejumlah area di Kota Serang akan terus dilakukan secara berkala sepanjang berlakunya PPKM darurat di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Ya kita laksanakan patroli, kita lakukan pemantauan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat ini. Ada beberapa tempat yang kita pantau, di Jalan Ahmad Yani, Sepanjang Royal, Jalan Diponegoro, Jalan Yumaga, alun-alun dan areal Stadion Maulana Jusuf,” ucapnya, Kamis (8/7/2021) dini hari.

Disampaikan AKP Suharto, jika dalam patroli yang dilakukan di malam kelima diberlakukannya PPKM darurat di Kota Serang, masih ditemukan sejumlah toko non-essensial dan cafe yang tetap beroperasi melewati batas jam operasional.

“Tadi kita temukan, sekitar jam 10 (malam) masih ada yang tetap buka. Di Benggala tadi ada pedagang duren yang masih buka dan ramai pembeli yang makan ditempat. Ada cafe juga di daerah Benggala yang masih buka dan melayani makan ditempat,” ungkapnya.

AKP Suharto, menegaskan, pihaknya langsung membubarkan kerumunan yang didominasi oleh anak-anak muda tersebut. Termasuk menegur pemilik usaha untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masa PPKM darurat.

“Kita bubarkan mereka, langsung disuruh pulang. Dan pemilik usaha masih kita berikan teguran, kita himbau agar tidak buka di atas jam 8 malam. Dan bagi cafe juga untuk tidak melayani makan ditempat, jadi harus take-away,” paparnya. (Riska).

Tinggalkan Balasan