Polsek Cisoka Amankan Pria Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Seorang pria paruh baya bernama Suwarno (52) dengan tega cabuli anak dibawah umur. Diduga, korban dicabuli oleh pelaku ketika orang tua korban sedang pergi bekerja.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1) lalu. Kata Akbar, awalnya orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja. Lanjut Akbar, namun setelah NR pergi bekerja lalu korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di rumah Suwarno.

“Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, ” kata Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada Wartawan, Jum’at (24/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Akbar, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, bahwa Suwarno ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020).

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama , tempat yang sama,” tambahnya.

Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR, mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Lanjut Akbar, setelag dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena oranf tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri,” tukasnya.

Menurut Akbar, pelaku di jerat dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tegasnya.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terakait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terabru