Polsek Ciruas Polres Serang Tangkap Pelaku Ranmor Modus Pembeli Rumah

- Penulis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Modus pura – pura membeli rumah, ST (59) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah nekad membawa kabur sepeda motor Honda Beat. Namun belum sempat lari jauh, Satiyo tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Perumahan BCP 1 atas laporan Marsah (52), ibu rumah tangga asal Lingkungan Cigoer, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Iya pelaku sudah kita tahan di Rutan Polsek Ciruas. Tersangka sempat dihakimi warga dan kini ditahan di Mapolsek Ciruas,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono kepada Penabanten.com, Rabu 18 September 2024 sore.

Cuaib menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan pria asal Jawa Tengah itu bermula pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, korban didatangi pelaku yang diantar oleh tetangganya.

“Awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban di Kampung Cigoer, diantar oleh sopir angkot yang merupakan tetangga korban,” jelasnya.

Cuaib menerangkan kedatangan Satiyo kerumah korban untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban yang berlokasi di Perumahan BCP 1, senilai Rp500 juta.

“Pelaku bilangnya mau membeli rumah korban seharga Rp500 juta, dan korban menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke Bank untuk mengambil uang,” terangnya.

Cuaib mengungkapkan tanpa rasa curiga, Marsah mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6437 AE ke Bank  di sekitar Perumahan BCP 1.

“Pelaku kemudian bersama korban pergi ke Bank. Tapi sesampainya di TKP, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan pelaku mau mampir ke rumah temanya,” ungkapnya.

Cuaib menambahkan korban tidak curiga jika Satiyo ingin membeli rumahnya. Namun ketika korban turun, tersangka langsung manarik gas berniat meninggalkan korban. Saat pelaku hendak kabur membawa motornya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

“Setelah korban turun, pelaku menarik gas dan berniat untuk meninggalkan korban. Tapi korban kemudian memegangi behel belakang berusaha mempertahankan sepeda motornya dan berteriak minta tolong,” tambahnya.

Cuaib menegaskan atas teriakan korban, warga berdatangan menangkap pelaku. Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika menghadiahi pukulan dan menyerahkannya ke anggota Polsek Ciruas.

“Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (Man)

Berita Terakait

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Bidpropam Polda Banten Adakan Acara Sambang Pada Anak yatim Piatu Dan Ibu Ibu Janda Ditinggal Suami
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector
Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat
Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi

Berita Terakait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:02 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Bidpropam Polda Banten Adakan Acara Sambang Pada Anak yatim Piatu Dan Ibu Ibu Janda Ditinggal Suami

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:27 WIB

Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi

Berita Terabru