Penabanten.com – Balaraja, Aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial A (31). Warga Kampung Nagara Agung, Kecamatan Buai Runjuk, Kabupaten OKU itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM.
“Tersangka A ditangkap di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/6/2022),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (16/6/2022).
Romdhon kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Kata Romdhon, awal kejadian adalah saat korban seorang perempuan berinisial SM (21), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Minggu (12/6/2022).
Namun korban kesulitan mengambil uang karena ternyata, mesin ATM sudah diganjal tersangka dengan tusuk gigi. Akibat ulah pelaku, kartu ATM korban pun tertelan atau tidak bisa diambil.
“Pada saat itulah tersangka A berpura-pura memberikan bantuan dengan meminta korban memasukkan nomor PIN,” ucap Romdhon.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti anjuran tersangka. Namun, kartu ATM korban tetap tidak keluar. Korban pun kemudian keluar dari ruang mesin ATM.
“Saat korban sudah keluar, tersangka mencabut tusuk gigi dan berhasil menguras saldo ATM korban,” tutur Romdhon.
Di sisi lain, korban kemudian menghubungi call center. Setelah dilakukan pemeriksaan, saldo korban ternyata sudah berkurang. ATM korban tercatat sudah melakukan transaksi pengambilan sebesar Rp3 juta.
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian di Polsek Balaraja,” terang Romdhon.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu. Pada saat melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang dikejar warga.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria yang dikejar warga. Setelah ditangkap, ternyata pria itu adalah tersangka A. Kata Romdhon, tersangka A dikejar warga karena telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM dengan korban lainnya.
“Dari tas kecil yang dibawa tersangka, didapati kartu ATM milik korban SM. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM milik korban SM,” ucap Romdhon.
Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank yang diduga milik para korban dari aksi tersangka, tusuk gigi, potongan kecil botol plastik air mineral, dan uang sebesar Rp2 juta.
“Tersangka A saat ini terus menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten