Penabanten.com, Balaraja – pandemi wabah virus corona (covid-19), Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Feby Harianto S.IK,SH.M.IK terus menginstrusikan seluruh jajarannya untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polsek balaraja. Senin (06/04/2020)
Kapolsek Balaraja kompol Feby Harianto S.IK,SH,M.IK “Anggota kami memberikan himbauan tentang Kebijakan Pemerintah dan Maklumat Kapolri kepada warga setempat Lebih dari itu, pihaknya juga menempelkan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona Covid-19 di rumah warga.Agar masyarakat membaca dan memahami apa yang menjadi maksud dari Maklumat kapolri tersebut, di antaranya untuk tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”
“Personil kami juga yang di lapangan terus bersosialisasi memberikan imbauan kepada masyarakat tidak kenal lelah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan cara melakukan pola hidup sehat, meminta masyarakat agar tetap dirumah (Physical Distancing) dan tidak berkumpul di luar rumah apabila tidak ada aktifitas penting dan darurat,”ujar Kapolsek Balaraja.
Lanjut Kapolsek Balaraja dengan adanya kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri yang terus kami sosialisasikan, berharap masyarakat dapat memahami dan mentaatinya, diharapkan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain jika ada terjadi segera laporkan kepada RT / RW setempat atau kepada pihak kepolisian agar bisa kami kasih teguran guna menekan angka penyebaran Covid-19
“Kami pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi virus corona (covid-19) serta meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dan melanggar hukum, misal borong sembako serta menyebar berita-berita hoax yang dapat menyebabkan kepanikan di masyarakat.(Frastico)
Bidhumas Polda Banten