Polresta Tangerang Sekat Massa Jelang Sidang Lanjutan HRS

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan penyekatan mengantisipasi gerakkan massa yang akan bertolak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (5/4/2021) malam. Penyekatan dilaksanakan di Perbatasan Cikupa – Curug Gumarang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan itu dilaksanakan guna menghalau massa yang akan ke PN Jakarta Timur guna menghadiri sidang lanjutan HRS yang akan dilaksanakan Selasa (6/4/2021).

“Kami imbau masyarakat untuk tidak ke Jakarta untuk menghadiri sidang HRS. Karena saat ini situasi sedang pandemi dan sidang dapat disaksikan secara virtual,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menambahkan, cara bertindak dalam kegiatan penyekatan itu dengan memeriksa kendaraan yang melintas seperti kendaraan sepeda motor, mobil, atau angkutan bus.
Kendaraan yang diperiksa, kata Wahyu, adalah kendaraan yang mengarah ke Jakarta.

“Kegiatan pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan sikap humanis,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Wahyu menyampaikan, hingga kegiatan selesai, tidak ada indikasi gerakan massa yang mengarah ke PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang lanjutan HRS yang melintas di wilayah penyekatan.

Kata Wahyu, dalam kegiatan itu diterjunkan 30 personel dari Polresta Tangerang, Polsek Cikupa, dan Polsek Panongan. Selain itu, 10 petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang juga turut dilibatkan.

Wahyu mengingatkan, situasi pandemi Covid-19 belum selesai. Sehingga Wahyu mengimbau masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

“Juga menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadi kami sarankan tidak ke Jakarta bila tidak untuk kepentingan mendesak,” pungkasnya. ( Riska)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru