Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjatakan Senpi Rakitan

- Penulis

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Banten – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka AS ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11) menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (6/11) lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kepolisian Polresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintor

Saat itu, kata Wahyu, korban seorang pria berinisial H (42) warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang berkunjung ke rumah temannya. Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya,” kata Wahyu.

Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka. Tidak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka tiba di Stasiun Tenjo.

Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam. Setelah itu, datang seorang pria yakni tersangka AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.

“Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri,” ucap Wahyu.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan tersangka. Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti.

“Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6,” tutur Wahyu.

Selain itu, polisi juga menemukan kunci letter T terdiri dari gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan.

Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. Tersangka AS juga mengaku senjata api rakitan milik rekannya.

“Tersangka AS juga mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru