Polresta Tangerang Ringkus 23 Pengedar Sabu Dan Tembakau Gorila

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang kembali berhasil meringkus 23 orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis. polisi berhasil menyita 1.958.85 gram sabu dan satu orang tersangka yang ditangkap yang berinisial MAF (18), polisi menyita 752 gram ganja sintetis atau tembakau gorilla.

“Kita sudah mengamankan satu tersangka terkait dengan kasus tembakau sintesis atau yang dikenal dengan istilah tembakau gorilla,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (10/3/2020).

Dijelaskan oleh Kapolresta, pihaknya menangkap MAF saat akan mengambil barang bukti di sebuah tempat yang sudah diberitahukan oleh bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini kurir lintas kota dan provinsi. Dengan upah yang mencapai Rp 8 juta,” ucapnya.

Ditambahkan, tembakau sintetis adalah tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu.

“Tembakau Gorila adalah tembakau sintetis yang disebut Kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3-10 kali ganja, kenapa 3-10 tergantung kandungan kimianya. Jadi karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya tergantung berapa banyak si pembuat mencampur racikannya,” paparnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara.

Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan selanjutnya. 
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB