Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Pemalsuan Kasur Busa Merk Inoac Wilayah Jambe

0
259

Penabanten.comTangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemalsuan kasur busa yang Bermemrek, merk Inoac. Ungkap Kasus Pemalsuan Kasur busah Ynag disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Wahyu Sri Bintoro, SH,S.IK,M.SI dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (28/12/2021) Confeensi Press Halaman Polresta Tangerang Kabupaten Tangerang

Dalam Press Lelease Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH,S,IK,M.SI mengatakan awal “Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat didaerah Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, yang membeli kasur busa merk Inoac disalah satu toko diwilayah Daru bernama Toko Furniture Maju Jaya, kemudian datang sales Inoac, yang sedang memasarkan produk kasur Inoac didaerah Daru, setelah dicek dan diteliti oleh sales Wawan Kurniawan mengatakan, bahwa kasur busa yang dibeli oleh seorang warga Daru itu adalah palsu bukan produk asli merk Inoac. Kemudian sales tersebut melaporkan temuannya kepada pihak Legal PT.Inoac”, ujarnya.

Photo Dukomentasi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH,S.IK,M.SI Ungkap Kasus Pemalsuan Kasur Inoac

Lanjut katakan Wahyu, berdasarkan informasi dari sales, Legal PT.Inoac membuat Laporan Polisi di Polresta Tangerang., kemudian Laporan tersebut langsung cepat di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengembangan Satreskrimsus, berhasil digerebek gudang penyimpanan kasur busa palsu merk Inoac dan juga berhasil ditangkap pelaku suami (TS) dan istri (M) warga Savana Sutra, yang telah memalsukan kasur busa merk Inoac.

Lanjut Wahyu, “Pelaku menjual kasur busa palsu merk Inoac seharga 1 juta – 1,5 Juta per kasur, dan telah melaksanakan aksinya selama 5 tahun, pelaku meraup keuntungan tiap bulan 150 juta (ditoko dan gudang). Pelaku dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi geografis, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar Rupiah serta hukuman 1 tahun dan denda 200 juta, dari toko dan gudang pelaku berhasil disita 3 truk kasur busa merk Inoac Palsu” jelas Wahyu.

Sementara itu menurut Legal Division PT.Inoac Radius Simamora,SH kepada awak media mengatakan, “masyarakat harus lebih teliti dan berhati hati dalam membeli kasur busa merk Inoac, harus bisa membedakan mana yang asli dan palsu” ucapnya.

Inoac yag asli di kasur busa kiri kanan ada imbos bacaan “Inoac” kalau yang palsu tidak ada. Akibat pemalsuan ini, perusahaan Kami mengalami kerugian sekitar 10 Milyar, tandasnya. ( Riska)

Tinggalkan Balasan