Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga mantan kekasihnya, seorang gadis berusia 17 tahun, terkait dugaan penyebaran video intim.

Tersangka FA ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban, JS (17), yang berdomisili di Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka.
“Tersangka merekam setiap perbuatan intim menggunakan ponsel tanpa persetujuan korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (21/7/2025).

“Tujuannya adalah untuk mengintimidasi korban agar tidak memutuskan hubungan dan agar lebih mudah diajak berhubungan intim lagi.”

Aksi terakhir mereka dilakukan pada bulan Mei lalu. Beberapa minggu setelahnya, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak merespon. Bahkan, ancaman penyebaran video pun tak dihiraukan oleh korban.

Diduga karena kesal, tersangka akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga korban.

Melihat video tersebut, keluarga segera mengklarifikasi kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025. “Dengan kelengkapan bukti-bukti, personel Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Angka tindak pidana asusila di wilayah kami sangat memprihatinkan,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB