Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga mantan kekasihnya, seorang gadis berusia 17 tahun, terkait dugaan penyebaran video intim.

Tersangka FA ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban, JS (17), yang berdomisili di Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka.
“Tersangka merekam setiap perbuatan intim menggunakan ponsel tanpa persetujuan korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (21/7/2025).

“Tujuannya adalah untuk mengintimidasi korban agar tidak memutuskan hubungan dan agar lebih mudah diajak berhubungan intim lagi.”

Aksi terakhir mereka dilakukan pada bulan Mei lalu. Beberapa minggu setelahnya, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak merespon. Bahkan, ancaman penyebaran video pun tak dihiraukan oleh korban.

Diduga karena kesal, tersangka akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga korban.

Melihat video tersebut, keluarga segera mengklarifikasi kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025. “Dengan kelengkapan bukti-bukti, personel Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Angka tindak pidana asusila di wilayah kami sangat memprihatinkan,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru