Polres Serang Tangkap Buruh Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga mantan kekasihnya, seorang gadis berusia 17 tahun, terkait dugaan penyebaran video intim.

Tersangka FA ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban, JS (17), yang berdomisili di Kecamatan Jawilan, sebelumnya menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran, keduanya berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka.
“Tersangka merekam setiap perbuatan intim menggunakan ponsel tanpa persetujuan korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Senin (21/7/2025).

“Tujuannya adalah untuk mengintimidasi korban agar tidak memutuskan hubungan dan agar lebih mudah diajak berhubungan intim lagi.”

Aksi terakhir mereka dilakukan pada bulan Mei lalu. Beberapa minggu setelahnya, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak merespon. Bahkan, ancaman penyebaran video pun tak dihiraukan oleh korban.

Diduga karena kesal, tersangka akhirnya mengirimkan rekaman video tersebut kepada keluarga korban.

Melihat video tersebut, keluarga segera mengklarifikasi kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 20 Juni 2025. “Dengan kelengkapan bukti-bukti, personel Unit PPA segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Angka tindak pidana asusila di wilayah kami sangat memprihatinkan,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya

Berita Terkait

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur
Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga
Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru