Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, Sabtu (15/2/2020)

Dalam ungkap kasus tersebut Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada wartawan mengatakan, kedua orang tersangka berinisial R dan M berhasil kita amankan. Dan keduanya diduga telah melakukan pengiriman TKW ilegal ke Negara Timur Tengah (Arab Saudi-red) sebanyak 8 orang dan 4 berhasil di gagalkan oleh petugas, jumlahnya 12 orang,” ungkap Edhi

Lanjut Edhi menjelaskan, modus dan peran kedua pelaku dengan cara mencari calon TKW ke berbagai Kampung di wilayah Banten dengan di iming-iming uang saku Rp. 12 hingga 8 juta tergantung calon TKW yang akan di berangkatkan ke Negara Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R sudah 7 tahun pernah menjadi TKI dan M 12 tahun kedua tersangka ini masih ada ikatan saudara kandung, motifnya mereka memberangkatkan calon TKW dari Indonesia ke mantan majikan di Arab Saudi, dengan menerima imbalan dari majikan di Timur Tengah, lalu keuntungan dari setiap calon TKW mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5,5 juta perorang. Imbuhnya.

“Untuk kedua kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru