Polres Serang Kota Polda Banten Berhasil Tangkap 8 (Delapan) Diduga Pelaku Penyalahguna Narkoba35 menit ago Eman Suherman

0
82

Penabanten.comKota Serang,
Kota Serang, – Delapan pengedar dan pemakai narkoba (Penyalahguna Narkoba, red) ditangkap Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten.

Adapun para pelaku berinisial : MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. dan ditangkap dilokasi yang berbeda – beda, bahkan ada yang ditangkap diluar wilayah hukum Polres Serang Kota.

“TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota Polda Banten, Selasa (31/08/2021).

Total barang bukti (BB) narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gr senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Agus.

Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). AKP Agus Ahmad Kurnia mengaku sudah mendalami aku tersebut dan mengetahui pemiliknya.

Dia berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.

“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya ( Riska)

Tinggalkan Balasan