Polres Serang Kota Amankan Dua Pelaku Penjual Obat Terlarang

- Penulis

Sabtu, 29 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang, – Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang warna kuning yang berlogo MF jenis Heximer di Lingk. Rau Kel.Cimuncang, Kec.Serang Kota Serang, Jumat (28/2/2020) pagi.

“Sebanyak 1534 (Seribu Lima Ratus Tiga puluh Empat) butir obat terlarang jenis Heximer berhasil kita amankan dari tanagan kedua orang pelaku OS (26) warga Lingk. Rau Kel.Cimuncang, Kec. Serang Kota Serang dan AH (29) warga Lingk. Tembong Pabuaran Ke. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang,”ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ketika dikonfirmasi.

“Penangkapan kedua tersangka yang berinisial OS dan AH berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut,”tutur AKP Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, kata AKP Wahyu, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam Penggeledahan didapat 1534 butir obat terlarang jenis Heximer dan uang hasil penjualan sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,”terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah tiga bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak sekolah atau pelajar.

“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial P, kasus ini akan kita kembangkan,”tandasnya.

“Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya. (HUMAS).

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB