Polres Serang Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dirumah pelaku MD yang beralamat di desa Malangsari kecamatan Cipanas kabupaten Lebak, Rabu ( 09/10/2019) pukul 21.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, Msi. melalui Kapolres Serang AKBP. Indra Gunawan, S.I.K, kepada awak media, Kamis (10/10/2019) pukul 15.00 WIB membenarkan bahwa Polsek Kopo Polres Serang berhasil amankan 2 pelaku Curanmor di desa Malangsari, Kecamatan Cipanas kabupaten Lebak.

Pelaku yang berhasil diamankan MD (21) wiraswasta dan AG (23) wiraswasta keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, ini sebuah keberhasilan dari Polres Serang khususnya Polsek Kopo yang berhasil ungkap kasus Ranmor. Motif pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter “T,” terang Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, kronologi penangkapan setelah Personil melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dengan cara mengamati melalui CCTV dan setelah itu di dapat informasi dari masyarakat bahwa nama pelaku yaitu berinisial MD dan AG Warga Cipanas, Kabupaten Lebak kemudian pelaku di tangkap di rumah tersangka MD di cipanas kabupaten Lebak, dan para tersangka diamankan ke Polsek Kopo untuk dilakukan proses Lanjut.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Satu Unit sepeda motor honda Scoopy tahun 2015 warna hitam coklat, Nopol sudah tidak ada noka : MH1JFW117FK078828, Nosin : JFW1E1080879, Satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah, tahun 2018, Nopol : F – 6093-FDG, Tiga buah anak kunci leter T, dan Dua buah gagang kunci leter T.

‌”Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang melakukan pencurian dengan menggunakan dua orang lebih akan dikenakan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra.

(Bidhumas)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru