Polres Serang Amankan Dua Pemuda Pelaku Pencabulan

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Ngumbar nafsu, dua remaja yang hanya jebolan sekolah menengah pertama diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kedua remaja warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial IL (16 tahun) dan AN (15 tahun ) ini diamankan setelah dilaporkan mencabuli gadis dibawah umur berusia 13 tahun.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka IL dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.

“Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres kepada Penabanten.com, Jumat (8/2/2024).

Terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, IL malah menjauh dari korban.

Disaat korban sedang galau, tersangka AN mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecewakan IL, korban yang sudah kenal dengan AN tidak menolak saat diajak jalan-jalan.

Pada Kamis (1/2) malam, korban diajak AN jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah AN. Di rumah tersebut, bocah ingusan ini mengajak berhubungan layak suami isteri.

“Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, AN kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Bahkan hubungan intim dengan IL pun turut diceritakan.

“Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengaman kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” terang Candra Sasongko.

Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan IL dan AN.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya. (Man)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB