Penabanten.com, Pandeglang – Team Opsnal Polres
Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian, Sabtu, (10/08/19) sekira pukul 00.04 WIB di Wilkum Polsek Pagelaran Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono S.H., M. Si, mengatakan bahwa Satuannya telah berhasil Mengungkap kasus pelanggaran pasal 303 KUHP, sesuai Laporan Polisi No. LP / 131/ VIII / 2019 / Banten/Res Pandeglang, tanggal 10 Agustus 2019.
“Team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada judi di halaman rumah tersangka RB, selanjutnya team opsnal Polres Pandegalang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, kemudian Pada hari Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 00.04 WIB dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Warga Desa Teluk Korban Lakalantas Di Babakan, Hingga Kini Masih Tergeletak Tanpa Bantuan
Kemudian indra menjelaskan bedasarkan hasil penangkapan petugas mengamankan JS (32), MAH (32), RH (28), OS(40), dan HS(30), kelima tersangka di amankan di kecamatan pagelaran kabupaten pandeglang
“hasil dari pengamanan dan introgasi awal didapat pengakuan dari pelaku JS (32) bahwa benar bermain judi kartu remi bersama MAH (32), RH (28), OS(40), dan HS(30) ,” jelas Indra.
Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.060.000, kartu remi merk MAY FLOWER, 1 (satu) buah karpet, dan 1 (satu) buah lampu
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya. (M4n/Bidhum).