Penabanten.com, Pandeglang – Team Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang , Selasa (03/9/19) jam 01.00 WIB
Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono S.H., M. Si melalui Kabid Humas kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (3/9/19) membenarkan atas keberhasilan dan Mengapresiasi Keberhasilan Polres Pandeglang dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya Dua orang pelaku oleh Team Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten,” Kata Kabidhumas Polda Banten
Kemudian kabidhumas mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : Lp/27/lX/2019/BTN/Pdg/Sek.Cikedal, 02 September 2019.
“Pelaku berinisial AJ (30) dan ZL (18) berhasil diamankan petugas dikediaman AJ (30) , setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku motornya raib saat diparkir di halaman rumah, ” Ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1(satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Vario150 Warna Putih tahun 2017 dan 1(satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Biru Putih 2016.
” Modus Pelaku melakukan pencurian dengan cara Mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di halaman rumah korban dengan kunci kontaknya yang masih menempel di kontak sepeda motor,” tukas Edy kembali
Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian kabid humas polda banten menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat.
Sumber : BidHumas