Polres Cilegon, Berhasil Bekuk Kelompok Pelaku CURAT dan CURANMOR

Minggu, 17 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil melakukan pengungkapan kelompok kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 12 TKP berbeda, Rabu (13/02/2019) pukul 06.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Minggu (17/02/2019) membenarkan atas keberhasilan dan Mengapresiasi Keberhasilan Polres Cilegon dalam menangkap kelompok pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Cilegon.

Edy menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya Dua orang pelaku yang merupakan anggota kelompok tersebut. Keduanya yaitu atas nama MI alias IT dan SL alias BJ. Sementara 3 orang lagi dalam satu kelompok tersebut masih dalam proses pengejaran dari tim unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/02/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Cibeber, tgl 11 Februari 2019, LP/12/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Merak. tgl 15 Februari 2019, LP/01/I/Banten/Res.Cilegon/Sek.Bojon, tgl 05 Februari 2019, LP/40/II/RES 1.8/2019/Res.Cilegon/Banten tgl 31 Januari 2019 serta ada beberapa LP lagi dari aduan masyarakat.

“Adapun lokasi yang telah dijabah kelompok ini adalah didepan Alfamart arah pintu Tol Cilegon Timur, kontrakan Sambilawang Cibeber, toko aksesoris dan pangkas rambut Bojonegara, Perumahan Krakatau Stell serta beberapa TKP lainnya,”ungkap Edy

Baca Juga : Tim Resmob Polresta Tangerang Berasil Amankan Enam Bandit Jalanan

Sementara barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 buah gagang kunci T, 2 buah mata kunci T, 1 Plat Asli No A 3675 WN, 1 Pasang Plat Palsu No Pol R 3551 AT, 1 Buah STNK, 1 unit kendaraan R2 Honda Beat warna Biru Catan no.pol R 3551 AT, 17 buah kacamata berbagai merk, 2 unit mesin cukur, 2 buah dompet Levi’s Hitam dan barang bukti lainnya.

“Rata-rata modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T dan Kunci Leter L. Selanjutnya biar tidak ketahuan mereka lakukan pengecatan terhadap kendaraan ranmor tersebut dan selanjutnya baru mereka jual menggunakan medsos,”tukas Edy kembali

Terhadap tersangka akan di jeral dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan dikenakan pasal 362 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru