Polisi Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Wanita di Lebak, Pelaku Akui Karena Sakit Hati

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak
AZ alias Nia Ramadani (20) wanita bertato yang ditemukan warga mengambang di bawah sebuah jembatan Sungai Ciujung, Cijoro, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (10/04/2019) lalu ternyata dibunuh oleh temannya sendiri.

SS (16) warga Cibadak, Kabupaten Lebak yang kesehariannya berpriofesi yang sama dengan korban sebagai pengamen ditetapkan sebagai tersangka. Kepada petugas ia mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati karena sering dikatai oleh korban dengan kata-kata “Dasar Jablay Murahan”.

“Terlihat seperti kecelakaan, tetapi berkat ketelitian penyidik bisa kami ungkap,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto S.I.K, M.H. dalam kegiatan press coneference di Mapolres Lebak, Jum’at (12/04/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari niat jahat pelaku, Nia dengan polosnya mengiayakan ajakn SS untuk mandi disungai Ciujung. Sesaat sebelum tewasnya korban, pelaku berada di dalam air berusaha menarik korban yang sedang di atas sebuah rakit dengan menggunakan kedua tangannya dan berusaha menenggelamkannya.

“Usai menarik korban diatas rakit dan menenggelamkan korban, pelaku kemudian naik ke atas rakit sambil memastikan korban tidak muncul ke permukaan. Setelah itu, pelaku berpura-pura panik dan meminta pertolongan kepada teman lainnya yang saat itu sedang bermain air dibawah jembatan,” terangnya.

Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan Sosok Mayat Perempuan di Sungai Ciujung

Dari hasil keterangan penyidik, pelaku sebelumnya sudah mengetahui bahwa korban tidak bisa berenang. Kepada penyidik, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban sering sering mengolok-oloknya dengan kata-kata yang tidak mengenakan hatinya.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering disebut wanita murahan. Pelaku sebelumnya sudah merencakan, mencari sebuah cara untuk membunuh korban,” ungkap Indra Arianto.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten menambahkan, ditubuh korban tidak terdapat tanda-tanda telah dilakukan kekerasan. Karena pembunuhan ini sebelumnya sudah direncanakan, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yakni 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana.

“Hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda atau luka yang diakibtkan dari kekerasan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Untuk diketahui, jenazah korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga di daerah Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap hanya berselang beberapa jam saja usai ditemukannya mayat korban di Sungai Ciujung. (Red)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru