Polisi Tanggap 2 Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga di Pandeglang

- Penulis

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menangkap DK (25) dan AS (23) terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 warga di Kecamatan Menes. Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, printah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada awak media, Kamis (16/9/202).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di TKP.

” Tersangka membeli minuman alkohol 70 % sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman – temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.

Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Aldo)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru