Polisi Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Mata Uang Negara Amerika Serikat (AS) Pecahan 100 Dollar

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Polisi dari Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang negara Amerika serikat ( AS) dengan Pecahan 100 dolar, Ada empat tersangka yang ditangkap, berinisial SUL, IS, HS dan AD. Mereka ditangkap di lokassi berbeda, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Mapola Metro Jaya, Rabu (10/3).

Penangkap para tersangka ini, lanjut Yusri berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi akan ada
transaksi dan pengedaran uang dollar palsu pecahan 100 (seratus). Kemudian informasi itu ditindaklanjuti oleh personil subdit II / Fismondev Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, jelas Yusri.

Guna membuktikan kebenaran adanya kejahatan pemalsuan mata uang dollar AS, polisi menuju ke Komplek Dukuh Zamrud Blok S II Nomor 1 Kelurahan Mustika Jaya
Kota Bekasi dan memesan Dollar palsu pecahan 100 sebanyak 1000 (seribu) lembar dengan harga Rp.
300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) kepada Sdr SUL sebagai pemilik dollar palsu setelah disepakati
harga nya. ” Kemudian pada pada saat bertransaksi sesuai pesanan dollar yang disepakai, si pembawa yang juga pemilik uang palsu SUL diamankan berikut barang bukti mata uang palsu seribu dollar pecahan 100 dollar ,” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasi penangkapan sambung Yusri, tersangka SUL mengaku bahwa uang palsu tersebut dibeli dari IS di Pandeglang Banten seharga 7 juta rupiah. IS berhasil di tangkap di pandeglang Banten pada hari minggu tanggal 14
februari 2021 di Kp. Marapat Landeuh Rt.001 / 009 Kel. Karya Buana Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang
Banten, di dapatkan informasi bahwa uang dollar amerika palsu sebanyak 1000 lembar pecahan 100 didapatkannya dari HS, mendapat informasi tersebut.
Pada tanggal 16 Februari 2021 personil Subdit II / Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS di Cigeulius Pandeglang Banten, dari keterangan tersangka HS bahwa dollar amerika palsu didapatkan dari seseorang AD yang memproduksi dan membuat atas pesanan HS. ” Dari pengakuan HS lalu
Fismondev Polda Metro Jaya bergerak menuju Ciampea Bogor. AD diamankan Rabu16 Februari 2021
pada pukul 06.00 wib saat berada di rumah di Kp Bojing Rangkas RT/RW 002/004 Bojing Rangkas, terang Yusri.

Dari penyidikan Polisi, terang Yusri AD ini yang mencetak uang palsu Dia juga yang memegang masternya. “Dia belajar otodidak dari Google untuk master tersebut” ujar Yusri.

Dalam satu bulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar. Pengakuan awal sebanyak 540 ribu yang dollar palsu pecahan $100 yang sudah diedarkan sama dia. Kalau kita rupiahkan hampir Rp 77, 8 M yang sudah dia jual ke luar, kata Yusri

Atas perbuatannnya melawan hukum,
para tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar
rupiah. (Hdrik)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru