Polda Banten : Video Viral Pasien RSDP Terjangkit Virus Corona, Adalah Hoax

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya Video yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawira Serang Banten sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak benar, yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten.

Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H melalui awak media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polda Banten telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit Virus Corona (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak kami telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar” jelasnya.

Lanjut Edy menyampaikan beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” jelas Edy

Edy pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk tidak sebarkan pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus moderenisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share.” Tutup Edy.

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB