Polda Banten Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika

Senin, 15 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba sebesar ± 2 kilogram sabu. Barang bukti digelar Ditresnarkoba Polda Banten pada kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).

Kasus TPPU ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dillah dan Budi. Dari hasil penjualan barang haram tersebut. Beberap aset milik tersangka Dillah, disita petugas sebagai barangbukti.

“Kami menyita barang bukti berupa sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 berbagai merek, 30 tabung gas ELPIJI, uang tunai senilai 200 Juta Rupiah, dan 4 unit handphone,” ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikesempatan lainnya, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, tersangka Dillah dan Budi merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten. Keduanya tertangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada 18 Maret 2019.

Baca Juga : Polda Banten Bersama Santri Ponpes Riyadhul Muhtadin Taktakan, Hadapi Pemilu Doa Bersama

“Dillah mengaku sabu sebenyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Penyidik menduga, kekayaan milik tersangka Dillah merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba yang bermomset miliyan rupiah. Hasil penyidikan, Dillah pun akhirnya mengakui bahwa benar apa yang disangka kan oleh petugas.

“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar. Untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan nya, Dillah menurut pasal 137 No. 35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Sumber : (Iman Bid Hms)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB