Polda Banten Ungkap Kasus Akun Palsu Menggunakan Profil Polisi

0
409

Penabanten.com, Serang – Polda Banten laksanakan kegiatan Press Release terkait kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada 16 Januari 2019 terhadap korban anggota Polri Briptu Tri Sutrisno.

Press Release dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Kasubdit Siber Ditkrimsus Kompol Wiwin Setiawan

Kabid Humas sampaikan terkait kasus tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI NO 11 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas laporan nomor : LP/275/VIII/RES.2.5/2019/SPKT/Banten tanggal 12 Agustus 2019.

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama YS (24) warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur serta bekerja sebagai driver ojek online (Ojol).

Modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan cara membuat akun palsu di Facebook dengan nama akun Tri FDT yang menggunakan foto profil Briptu Tri Sutrisno yang saat ini masih aktif berdinas di Polda Banten.

Selanjutnya, YS berkenalan dengan seorang perempuan bernama RR melalui akun palsu Facebook miliknya. Seiring waktu berjalan, komunikasi antara YS dan RR semakin dekat, hingga YS berjanji akan menikahi saudari RR.

Tepatnya tanggal, 17 dan 18 Desember 2018 YS meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. RR mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali kepada YS dengan menggunakan nomor rekening adik kandung dan kakak sepupunya ID. Dengan nominal masing-masing 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta sehingga mengalami kerugian moral sebesar Rp.21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

Adanya gelegat kecurigaan RR dengan YS, RR mengajak temannya seorang Polisi yang bertugas di Polres Pandeglang. RR menanyakan tentang profil dan keberadaan dari YS yang ngakunya berdinas di Polda Banten kepada temannya. Temannya RR yang juga merupakan anggota Polres juga, lansung menghubungi Briptu Tri Sutrisnonya, ternyata Tri tidak mengenal tentang RR.

Tanpa mikir waktu lama, Korban lansung membuat laporan ke Ditkrimsus Polda Banten untuk melaporkan akun FB yang menggunakan foto korban.

“Setelah adanya laporan dari korban Briptu Tri Sutrisno. Tim Siber Ditreskrimsus lansung melakukan penyidikan, dan akhirnya dipertemukan keberadaan tersangka di wilayah Jawa Timur,”terang Kompol Wiwin

Ditambahkan Wiwin, terhadap tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp.12.000.000.

Sumber : BidHumas

Tinggalkan Balasan