Penabanten.com – Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi, S.I.K menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda dan Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. “Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).
Baca Juga : Melanggar Hukum, Polda Banten Ganti Seragam Anggota Polri Dengan Baju Batik
Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiga tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maksimal pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya
BidHumas