Polda Banten Terjunkan Personil Laksanakan PSBB Tangerang Raya

- Penulis

Sabtu, 18 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Banten. Hari Perrama Di Gelarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang terhitung mulai hari ini Sabtu (18/4/2020)

Pelaksanaan PSBB yang di gelar Hari ini, seiring adanya keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso menyatakan Dukungan Polri untuk membantu kebijakan Gubernur Banten dan Pemerintah Daerah, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah banten. Polda Banten Siap Mengikuti Kegiatan Kepolisian yang telah di lakukan oleh polda metro jaya dalam penerapan PSBB, Ujar Sabar Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang berada dilapangan saat Mendampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan meninjau beberapa titik cek point, kepada awak media menjelaskan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan terhitung tanggal 18 April 2020 sampai dengan 03 Mei 2020 hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 secara sinergis antara TNI, Polri, Pemda, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Teman teman media yang ikut Mengedukasi warga.

“Kami Mendampingi Wapolda Banten meninjau langsung pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang selama pemberlakuan PSBB” kata Edy Sumardi

Edy Sumardi menjelaskan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat, berbentuk sepanduk dan baleho juga sudah terpasang di semua pusat keramaian, dan setiap Pos Cek Point. Adapun Himbauan diantaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat

Lanjut Edy Sumardi selain itu untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja di laksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan,energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi industri dan kegiatan produksi (berijin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan

Dari sisi sosial dan budaya sambung Edy Sumardi, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal 5 orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan” tegasnya

Sedangkan untuk moda transportasi, kata Edy Sumardi, jam oprasional trayek di batasi mulai dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan R2 Ojek Online (Ojol) atau konvensional hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50% dari kapasitas, kendaraam jenis sedan maksimal 3 orang penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal 4 orang

Kemudian untuk tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB sambung Edy Sumardi, tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup kecuali supermarket/minimarket, restorant/rumah makan di luar Mall, pasar, toko kelontong, penjualan obat-obatan, peralatan medis dan bahan pokok dapat melakukan oprasional sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan

Pada kesempatan ini Edy Sumardi menyampaikan bahwa hasil pantauan di lapangan tingkat kesadaran warga untuk menggunakan masker saat berkendara dan berada di luar sudah meningkat, jarak interaksi di mobil angkutan umum juga sudah dilaksanakan, supir dan penumpang pake masker, tidak ada lagi penumpang yang berada di samping supir angkutan umum.

Edy Sumardi Juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (Bid Humas)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru