Polda Banten Sosialisasikan Surat Edaran Menag RI NO. SE 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Polda Banten dan Jajaran dukung Surat Edaran Menag RI SE 03 Tahun 2021 panduan ibadah ramadhan & idul fitri 1442 H/2021 M. Dengan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke masyarakat, pada Kamis. (15/04/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi S.I.K.,M.H mendukung, mensosialisasikan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan surat ederan dari Kementerian Agama Republik Indonesia No 03/2021.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa ada 11 poin dalam surat edaran ini diantaranya. Umat islam wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka bersama paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan, dan pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarus, itikaf, dan kegiatan masjid lainnya dengan kapasitas 50% dari masjid/mushola serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan Prokes, peringatan nuzulul qur’an diadakan didalam/diluar gedung wajib memperhatikan Prokes, dan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI no 13 tahun 2021,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut, Edy menerangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS wajib memperhatikan Prokes, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathiniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.

“Serta para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, keselamatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak,” tambah Edy Sumardi.

Terakhir, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dimasjid atau lapangan terbuka dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.

“Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadahan ini dengan keberkahan, agar masyarakat tetap patuh terhadap Surat Edaran Menag RI SE No 3 Tahun 2021, sayangi diri kita, keluarga kita, suadara kita, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” tutup Kabid Humas Polda Banten.*** (Riska)

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru