Polda Banten Sosialisasikan Surat Edaran Menag RI NO. SE 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Polda Banten dan Jajaran dukung Surat Edaran Menag RI SE 03 Tahun 2021 panduan ibadah ramadhan & idul fitri 1442 H/2021 M. Dengan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke masyarakat, pada Kamis. (15/04/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi S.I.K.,M.H mendukung, mensosialisasikan, dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan surat ederan dari Kementerian Agama Republik Indonesia No 03/2021.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa ada 11 poin dalam surat edaran ini diantaranya. Umat islam wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka bersama paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan, dan pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarus, itikaf, dan kegiatan masjid lainnya dengan kapasitas 50% dari masjid/mushola serta membawa sajadah dan mukena masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan Prokes, peringatan nuzulul qur’an diadakan didalam/diluar gedung wajib memperhatikan Prokes, dan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI no 13 tahun 2021,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut, Edy menerangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS wajib memperhatikan Prokes, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathiniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.

“Serta para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, keselamatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak,” tambah Edy Sumardi.

Terakhir, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dimasjid atau lapangan terbuka dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.

“Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadahan ini dengan keberkahan, agar masyarakat tetap patuh terhadap Surat Edaran Menag RI SE No 3 Tahun 2021, sayangi diri kita, keluarga kita, suadara kita, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, mari kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” tutup Kabid Humas Polda Banten.*** (Riska)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru