Polda Banten Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Tahun 2019.

0
271

Penabanten.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten gelar Apel pasukan operasi zebra kalimaya 2019, Bertemakan “Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas” Apel di gelar di halaman Mako Polda Banten Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 76 Serang. Rabu 24/10/2019.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2019 di Pimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Drs. Tomex Kurniawan, turut hadir dalam apel Danrem 064/MY, Kol Inf Windiyatno, Kadishub provinsi Banten, Dandenpom Serang, Kasat satpol PP provinsi Banten, jasa Raharja cabang Serang, PT Marga Mandala sakti serta PJU Polda Banten.

Dalam sambutannya Wakal Polda Banten Brigjen. Pol. Drs. Tomex Kurniawan, Menjelaskan, dalam melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi zebra kalimaya tahun 2019, mengawali pelaksanaan operasi zebra tahun 2019 yang akan digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019, operasi juga sebagai upaya cipta kondisi operasi lilin tahun 2019 dalam rangka pengamanan Natal tahun natal dan tahun baru 2020. Dalam gelar apel pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Ungkap tomex.

Lanjut tomex menjelaskan, perlu diketahui bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 adalah sebanyak 23 kejadian mengalami penurunan sebanyak 6 kejadian atau turun 21% apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya yaitu tahun 2017 sebanyak 29 kejadian jumlah korban meninggal dunia pada pasca operasi zebra 2018 adalah 8 orang mengalami penurunan sebanyak 7 orang atau turun 47% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 yaitu 15 orang yang meninggal dunia jumlah pelanggaran lalu lintas selama operasi zebra 2018 sebanyak 20134 sedangkan pelanggaran lalu lintas di 2017 sebanyak 25507 mengalami penurunan sebanyak 21% dengan jumlah tulang pada tahun 2018 sebanyak 14495 lembar dan teguran sebanyak 5639 lembar sedangkan tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 18200 lembar dan teguran sebanyak 7307 lembar.

Dengan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta resolusi PBB tentang decade of action dan dijabarkan melalui keputusan presiden Nomor 4 tahun 2019 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas maka di tahun 2017 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan dengan tuntas.tutup tomex.

Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan