Polda Banten Dan Polres Pandeglang Kembali Sita 9 Kg Sabu Dan 1.799 Butir Ekstasi, Hasil Pengembangan Dari Jaringan Narkoba

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Pasca pengungkapan jaringan narkoba lintas pesisir Banten oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang pada Selasa (08/03) lalu, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto telah menginstruksikan Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang untuk terus bekerja optimal di lapangan guna mengembangkan jaringan dan menemukan narkoba lainnya dari jaringan tersebut.

Dijelaskan melalui press conference yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Narkoba Polda Banten AKP Ilman Robiana yang digelar di Loby Utama Polres Pandeglang pada Jumat (11/03) siang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan selama 3 hari bekerja, akhirnya Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.

“Dalam kurun waktu 3 hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kg, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.799butir pil diduga ekstasi, 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil,” ungkap Shinto Silitonga.

Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” kata Shinto Silitonga.

Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera. “Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap 1 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka AS als ANAN (48),” lanjut Shinto Silitonga.

Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB als BUDI (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera. “Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS als ANAN (44) juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya,” ucap Shinto Silitonga.

Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.

Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam rangkaian penangkapan sejak Selasa (08/03) hingga Kamis (10/03) sebesar 34,3 kg sabu dimana masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu.

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto secara tegas telah memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku, tidak hanya Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama untuk dapat mentracing dan menyita harta kekayaan jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba tersebut.

(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru