Polda Banten Berhasil Amankan 7 Pelaku Pembobol Mini Market

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang – Ditkrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemeberatan pembobol mini market Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (03/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan masyarakat yang selanjutnya langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Polsek Kramatwatu Bersama PT SGPJB PLTU JAWA 7 Gelar Baksos Berikan 104 Ribu Ton Air Bersih untuk Warga

“7 Pelaku jaringan kejahatan ini dilakukan pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara,” katanya.

Kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kecamatam Pulo Ampel,
5 Sepetember di Pulo Ampel, 16 Sepetember di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan
29 Sepetmber di Warung Gunung kabupaten Lebak.

“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, ” ujarnya.

Kemudian pelaku yang sudah diamankan diantaranya, Tri Gunawan asal Jakarta Timur, Dedi Yanuri asal Pandeglang, Rendra Wiguna (Ketua Tim) Jakarta Timur, Umar Hamzah Jakarta Utara, Abdul Herman Jakarta Utara, Muhammad Jakarta Utara, dan Muhammad Soleh Jakarta Timur.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada penadah Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara.

“Pelaku juga melakukan perusakana terhadap konci gembok dengan meggunakan gunting pemotong, dan beberapa alat lainya yang dugunakan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong gembok, 3 TV, Rokok, pelat nomor untuk melakukan kejahatan dan beberapa sembako.

Akibat perbuatanya, para tersangkat dikenalakn Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penajara.
(Man/Red)

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru