Penabanten.com, Serang – Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menegaskan informasi di media sosial terkait akan adanya unjuk rasa buruh yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 03 Maret 2020 dan akan melumpuhkan jalan raya dan industri di Banten adalah tidak benar (Hoax)
“Isu di media sosial dari Presidium Aksi Unjuk Rasa 3320 tentang permohonan maaf kepada masyarakat Banten yang akan melaksanakan unjuk rasa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 dan akan melumpuhkan jalan raya dan industri di Banten adalah bohong dan tidak benar alias hoax,” kata kabidhumas Polda Banten
Dia mengatakan,bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, tidak boleh merebut hak asasi orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, taat kepada aturan undang-undang yang ada, dan harus mengindahkan moral serta etika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“polisi akan mengawal dengan ketat pelaksanaan aksi unjuk rasa agar tidak mengganggu ketertiban umum dan apabila terjadi pelanggaran dalam aksi unjuk rasa ini maka polisi akan menindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.
Kemudian ia mengatakan Masyarakat jangan khawatir polisi pasti akan mengawal dan menjaga pelaksanaan aksi unjuk rasa ini dengan ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
“Silahkan masyarakat beraktifitas seperti biasa dan jangan percaya dengan selebaran yang ada di media sosial yang tidak jelas kebenaranya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” Ujarnya.
Lebih lanjut kabidhumas Polda Banten terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bermedia sosial yang bijak dan benar.
“Mari bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing. Lawan hoax, tolak hoax, dan hoax,”katanya.
Bidhumas Polda Banten











