PKM Level III, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Akan Perketat Mobilitas Warga Patuh Menjaga dan Menerapkan Protokol Kesehatan

- Penulis

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comBalaraja, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3, “Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Kabupaten Tangetang Provinsi Banten ditetapkan level 2 dan 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, Sabtu 12 Pebuari 2022

Kasi Humas Polsek Balaraja Polresta Kasi Humas Iptu Nurochyat dan Aipda MulyasanTangerang menjelaskan dalam Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 8-14 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah, “Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 3

Selanjutnya, Kasi Humas Polsek balaraja Polresta Tangerang, untuk wilayah Balaraja mengatakan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, “Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya untuk restoran Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, “Sementara itu untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal,”ujar jelas Kasi Humas Iptu Nurochyat dan Aipda Mulyasan

Kasi Humas Polsek Balaraja menjelaskan dimana sudah paparkan pada PPKM Level 3 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, “Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,”ujar

Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 menegaskan bahwa Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, “Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya,”

Kapolsk Balaraja Kompol Hery Fitriyono SH mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna Reduksi mobilitas warga, “Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T Tracing, Testing, Treatment Untuk Lokalisir Penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster,”

Masih Kapolsek Kompol Hery Fitriyono SH mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, “Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,”tutupnya ( Riska)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru