Pernikahan Perempuan Bersuami di Cikande, Kepala KUA: “Cacat Hukum dan Melawan Hukum”

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, kab. Serang – Pernikahan seorang perempuan berinisial DW yang masih sah bersuami di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cikande, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pernikahan tersebut cacat hukum dan melawan hukum.

Menurut Kepala KUA Cikande, perbuatan menikahkan DW, yang belum memiliki akta cerai dan masih berstatus sebagai istri sah, jelas merupakan pelanggaran hukum. “Seorang istri tidak boleh bersuami dua atau poliandri. Oleh karena itu, pernikahannya menurut saya di KUA itu cacat hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengklarifikasi terkait isu penahanan buku nikah DW oleh KUA. Menurutnya, berita tersebut tidak benar. “Yang benar adalah setelah kejadian itu, pada hari Senin, pelaku dan perempuan itu datang ke KUA dengan maksud ingin mengajukan cerai,” jelasnya.

Kepala KUA Cikande melanjutkan, setelah memeriksa buku nikah yang terdaftar pada tahun 2012, ia menjelaskan kepada pihak DW bahwa syarat untuk menikah lagi adalah dengan mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama. “Setelah saya jelaskan, silakan Ibu daftar ke Pengadilan Agama dengan dasar buku nikah, KTP asli, dan KK. Setelah keluar akta cerainya, baru silakan nanti mengurus pendaftaran pernikahan,” tambahnya.

Setelah penjelasan tersebut, DW dan pasangannya meninggalkan kantor. Kepala KUA Cikande menegaskan bahwa buku nikah tersebut tidak pernah ditahan dan hanya dilihat sebentar, kemudian dikembalikan lagi kepada DW.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan Ustadz Sahal menikahkan DW dilakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada KUA. “Oleh karena itu, ini di luar tanggung jawab dan sepengetahuan KUA,” tutupnya.

Berita Terkait

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air
Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa
Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Berita Terbaru