Pernikahan Perempuan Bersuami di Cikande, Kepala KUA: “Cacat Hukum dan Melawan Hukum”

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, kab. Serang – Pernikahan seorang perempuan berinisial DW yang masih sah bersuami di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cikande, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pernikahan tersebut cacat hukum dan melawan hukum.

Menurut Kepala KUA Cikande, perbuatan menikahkan DW, yang belum memiliki akta cerai dan masih berstatus sebagai istri sah, jelas merupakan pelanggaran hukum. “Seorang istri tidak boleh bersuami dua atau poliandri. Oleh karena itu, pernikahannya menurut saya di KUA itu cacat hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengklarifikasi terkait isu penahanan buku nikah DW oleh KUA. Menurutnya, berita tersebut tidak benar. “Yang benar adalah setelah kejadian itu, pada hari Senin, pelaku dan perempuan itu datang ke KUA dengan maksud ingin mengajukan cerai,” jelasnya.

Kepala KUA Cikande melanjutkan, setelah memeriksa buku nikah yang terdaftar pada tahun 2012, ia menjelaskan kepada pihak DW bahwa syarat untuk menikah lagi adalah dengan mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama. “Setelah saya jelaskan, silakan Ibu daftar ke Pengadilan Agama dengan dasar buku nikah, KTP asli, dan KK. Setelah keluar akta cerainya, baru silakan nanti mengurus pendaftaran pernikahan,” tambahnya.

Setelah penjelasan tersebut, DW dan pasangannya meninggalkan kantor. Kepala KUA Cikande menegaskan bahwa buku nikah tersebut tidak pernah ditahan dan hanya dilihat sebentar, kemudian dikembalikan lagi kepada DW.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan Ustadz Sahal menikahkan DW dilakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada KUA. “Oleh karena itu, ini di luar tanggung jawab dan sepengetahuan KUA,” tutupnya.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru