Penabanten.com, Tangsel – Peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Eksimer kembali marak di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan sekitarnya. Meski sempat berhenti beroperasi beberapa bulan lalu, toko-toko berkedok kios kosmetik ini kini kembali menjamur dan diduga beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Minggu (21/12/2025), ditemukan beberapa toko yang secara terang-terangan menjual obat keras di titik-titik strategis, seperti di Jalan Diklat Pemda Curug dan Jalan Raya Legok Karawaci.
Intimidasi Terhadap Awak Media
Insiden sempat terjadi saat awak media berusaha melakukan dokumentasi di salah satu toko. Penjaga toko yang tidak terima langsung menghubungi seseorang bernama Tio yang diduga sebagai pengelola. Melalui sambungan telepon, Tio merespons dengan nada keras dan intimidatif.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa kamu foto-foto toko saya?” hardik Tio dengan nada tinggi kepada awak media sebelum sempat dilakukan konfirmasi resmi.
Selain itu, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa peredaran obat keras di wilayah Tangerang Selatan diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial M. Jaringan ini disinyalir mencakup wilayah yang luas, meliputi:
* Pakualam (Serpong Utara)
* Pondok Benda (Pamulang)
* Ciater Raya (Ciputat)
* Paringi (Pondok Aren)
* Jelupang (Serpong Utara)
* Pondok Kacang Barat, dan titik lainnya di hampir seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Desakan dari Aktivis dan Masyarakat
Menanggapi fenomena ini, Ade, seorang aktivis sosial, sangat menyayangkan kembali maraknya peredaran obat keras tersebut. Ia menegaskan bahwa dampak penyalahgunaan Tramadol dan Eksimer sangat merusak generasi muda serta memicu meningkatnya angka kriminalitas dan kenakalan remaja.
“Kami berharap BPOM, Dinas Kesehatan, dan khususnya Polres Tangerang Selatan memberikan atensi serius. Jangan hanya penjual kecil, tapi tangkap juga ‘bos’ atau penyuplai besarnya,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa para pelaku jelas melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia mempertanyakan komitmen kepolisian jika praktik ilegal ini tetap dibiarkan berjalan.
“Jika toko obat keras ini masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas, tentu muncul pertanyaan besar di masyarakat, ada apa? Jangan sampai ada kesan APH tutup mata karena dugaan koordinasi tertentu,” lanjutnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk membersihkan wilayahnya dari peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan masa depan generasi muda. (Redaksi)
















