Percepat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Kota Serang Lantik Satgas PTSL 2026

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi memulai langkah strategis dalam percepatan pendaftaran tanah di awal tahun ini. Pada Jumat (23/01/2026), dilaksanakan prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya:
Dr. Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kabid PHP Kanwil BPN Banten, mewakili Kakanwil).
Hj. Erna Yuliawati, M.Pd (Anggota Komisi I DPRD Kota Serang).
H. Kusna Ramdani, S.Sos., M.Si (Asisten Daerah III Kota Serang).
Dr. Taufik Rokhman, S.Kom., M.T. (Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang).

Para Camat dan Kepala Desa se-Wilayah Kota Serang.
Integritas sebagai Fondasi Utama
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Dr. Taufik Rokhman, menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum krusial untuk memperkuat komitmen, integritas, dan profesionalisme seluruh petugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL adalah ujung tombak dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kami menuntut profesionalisme tinggi agar target tahun 2026 dapat tercapai dengan bersih dan transparan,” ujar Taufik.

Kehadiran jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Serang dalam acara ini menegaskan adanya dukungan penuh (political will) terhadap program strategis nasional ini. Sinergi antara Kantah, Pemerintah Daerah, hingga tingkat Desa/Kelurahan diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif dan sosial dalam proses sertifikasi tanah masyarakat.

Melalui program PTSL 2026, Kantah Kota Serang optimis dapat mewujudkan penataan ruang yang lebih baik dan memicu pertumbuhan ekonomi daerah melalui legalisasi aset yang akuntabel.

Berita Terakait

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terakait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru