Peradi Akan Panggil Oknum Pengacara yang Diduga Bekingi Perilaku Kades Walikukun

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang – Terkait oknum pengacara diduga membekingi salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 53/PERADI.DPC.SRG/IX/2020 tentang Tanggapan Laporan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Nomor: 01.07/PERWAST/Lapdu/IX/2020 perihal Laporan Oknum Advokat atas nama Irfan Aziz Ardillah, SH.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Peradi DPC Serang, Mufti Rahman, SH, MH, Sekretaris, Hermawanto, SH tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Pengurus Peradi DPC Serang tidak dapat menanggapi dugaan pungli karena di luar kapasitas pengurus Organisasi Advokat (Peradi).
  2. Terkait dengan undangan klarifikasi dari Kepala Desa Walikukun merupakan fakta kejadian di lapangan, menjadi catatan untuk pengurus Peradi DPC Serang.
  3. Terkait dengan pelaksanaan klarifikasi yang dihadiri beberapa pihak, termasuk di dalamnya pengurus Perwast dan wartawan serta pihak-pihak lain yang hadir, menjadi catatan pengurus Peradi DPC Serang.
  4. Terkait dengan adanya suasana dalam rapat klarifikasi tersebut seperti di ruangan pengadilan yang dilaksanakan oleh seorang pengacara PERADI atas nama Irfan Aziz Ardillah S.H, bahwa yang bersangkutan adalah benar anggota Peradi DPC Serang dengan Nomor induk Advokat 17.01997. Terkait dengan adanya kesan perlakuan intimidasi dan tendensius karena ada beberapa hal pertanyaan yang sudah di luar konteks dan mengarah ke pribadi dan diskriminatif, maka kami akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H), dalam waktu yang dekat, dengan membuat kronologi kejadian secara tertulis dan akan kami sampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast).

Sementara itu, Ketua Perwast, Angga Apria mengapresiasi atas surat tanggapan Peradi DPC Serang yang akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H).

“Kami mendesak Peradi segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (rls/maulana)

Berita Terkait

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media
Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex
PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten
Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan
Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel
Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan
Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD
Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media

Senin, 21 April 2025 - 10:23 WIB

Diduga oknum  HRD PT Polyplex  Ancam intimidasi  Karyawan PT Polyplex

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:40 WIB

PMBI Sebut PSN PIK2 Akan Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Banten

Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:53 WIB

Tim Riset SMSI Mantapkan Pengusulan RM Margono Jadi Pahlawan

Rabu, 27 November 2024 - 07:42 WIB

Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kasat Pol PP Lepas Ratusan Personel

Sabtu, 9 November 2024 - 12:00 WIB

Kampanye di Cikande, Andra Soni Bicara Pentingnya Sekolah Swasta Digratiskan

Kamis, 7 November 2024 - 15:26 WIB

Diduga Jadi Tempat Tim Pemenangan 01, Bupati Serang Didemo Massa AMPD

Kamis, 7 November 2024 - 14:36 WIB

Dukung Majukan Banten, KMPG Deklarasikan Dukung Cagub No O2 Andra Soni

Berita Terbaru