Penyaluran BLT DD 2025 Di Desa Ranjeng Transparan Dan Akuntabel

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya keluarga kurang mampu, Pemerintah Desa Ranjeng kecamatan Ciruas kabupaten Kabupaten Serang, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) tahun anggaran 2025 kepada 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bantuan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bertempat di Aula Pemerintah Desa Ranjeng, Sabtu,  ( 02/05/2025 ).

Dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, masyarakat Desa Ranjeng yang terdaftar dalam 54 penerima manfaat BLT DD 2025 menerima BLT selama 3 bulan, dengan nominal Rp 300.000 atau secara keseluruhan Rp 900.000 per KPM.

Kepala Desa Ranjeng Sapta Mulyana, mengatakan, bahwa penyaluran BLT DD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi yang telah memenuhi kriteria penerima manfaat.

”Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya penerima bantuan, untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya.

“Ini adalah program pemerintah pusat kami petugas Desa hanya menyalurkan serta mengawasi pelaksanaannya,” jelas Sapta Maulana.


Proses penyaluran bantuan berlangsung kondusif. Dengan dihadiri dari perwakilan Kecamatan Ciruas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, Perangkat Desa serta para penerima manfaat.

Pemerintah Desa Ranjeng, berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, guna mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru