Penjual Obat Terlarang Diserahkan Kepada Satres Narkoba Polres Serang Kota

0
247

Penabanten.Com, Serang – Pria berinisial ATK (25) yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik ditangkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) karena kedapatan menjual obat terlarang.

Pria tersebut ditangkap di jalan raya Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang, yang kemudian langsung diserahkan ke Polsek Cipocok.

“Setelah diserahkan dari Polsek, Polsek Melimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota bersama barang bukti 10 lempeng obat keras jenis Tramadol,” Kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten AKP Wahyu Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (29/07/2019).

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Serang Kota Selidiki Kepemilikan Shabu Dalam Lapas

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lanjut Wahyu, memang ia mengaku telah menjual obat terlarang tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan warga yang menyerahkan.

“Saksi dan tersangka sudah diperiksa, barang bukti sudah diamankan tinggal proses selanjutnya uji lab dan proses penyidikan selanjutnya. Telah mengedarkan atau menjual belikan golongan obat daftar G yang seharusnya penggunaannya berdasarkan resep dokter dan tidak dijual bebas,” katanya.

“Ia terncam pasal 196, 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nyoman)

#poldabanten

#polresserangkota

Tinggalkan Balasan