Pengurus DMI Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Pelantikan dan pengukuhan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2020 – 2025 di gelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun Kota Tangerang. Kamis, (5/3/2020).

KH. Rasna Dahlan selaku Ketua DMI Banten mengatakan, Program unggulan DMI ada 10 yakini yang utama bagaimana membangun ekonomi syariah di masjid, bagaimana juga supaya jamaah dan masyarakat sehat karena ada pos kesehatan dan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan selanjutnya program unggulan ini mensertifikatkan tanah wakaf atau sertifikasi tanah wakaf.

“Karena banyak di wilayah kita masjid yang didirikan diatas tanah wakaf tapi belum bersertifikat wakaf itu suatu saat bisa terjadi gejolak dikemudian hari, maka karena itu sertifikasi tanah wakaf dijalankan oleh DMI,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, DMI ini juga harus memiliki semacam tugas pokok meliputi tentang organisasi dan administrasi masjid jadi administrasi harus beres, Ia pun mengapresiasi terhadap Bupati Tangerang karena hibah untuk DMI sangat besar dibandingkan yang lain.

“Semoga program-program DMI Kabupaten Tangerang bisa menjadi contoh daerah-daerah lain di Banten,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik tentu saja melalui momentum ini DMI di Kabupaten bisa melaksanakan seluruh saran dan juga program dari DMI Pusat.

“Banyak hal yang tentu saja kita sebagai pengurus DMI Kabupaten Tangerang yang masih harus kita lakukan bersama-sama, Sesuai dengan harapan ketua dmi provinsi bahwa DMI kabupaten Tangerang bisa melaksanakan program-program, salah satunya bagaimana meningkatkan kemakmuran masjid,” kata Zaki.

Zaki pun berpesan dalam sambutannya ini bagaimana caranya memakmurkan masjid menghangatkan masjid dengan berbagai macam kegiatan keumatan, tugas DMI bukan hanya berlomba-lomba membangun masjid yang mewah dan besar tetapi juga bagaimana masjid tersebut bisa penuh dengan kegiatan keumatan.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru