Pengaturan Irigasi Kini Ditangani Komisi Irigasi

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (10/7/2019). Komisi ini akan menjadi lembaga yang melakukan koordinasi dan komunikasi terkait pengaturan serta pemanfaatan irigasi.

Menurut Tatu, Komisi Irigasi merupakan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 17/PRT/M/2015 untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. “Intinya, pemerintah pusat dan kita sama-sama sepakat bahwa persoalan pangan ini krusial dan harus fokus,” kata Tatu kepada wartawan.

Salah satu fungsi Komisi Irigasi adalah sebagai komunikator antara petani dengan pemerintah tentang kebutuhan irigasi atau air untuk pertanian. Tatu mencontohkan, ketika Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) akan merehabilitasi induk Bendung Pamarayan atau irigasi, harus terlebih dahulu dikomunikasikan bersama melalui Komisi Irigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rehabilitasi irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, menurutnya, terkadang membuat keributan di kalangan petani. Sebab ada pengaturan air yang masuk ke irigasi serta mengganggu area pertanian. “Jika ada komisi ini, akan duduk bersama dan mengatur bersama jadwalnya. Ada pengaturan jika ada penyetopan air ke irigasi, dan ini dikomunikasikan bersama,” ujarnya.

Komisi Irigasi Kabupaten Serang merupakan lembaga yang di dalamnya terdapat perwakilan pemerintah daerah, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Dinas Pertanian. Kemudian terdapat unsur akademisi, gabungan kelompok petani, serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Sementara berdasarkan penetapan Kementerian PUPR terdapat 230 daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, dan terdapat pembaharuan menjadi 282 DI. Saluran irigasi tersebut berpotensi mengairi area pertanian seluas 39.935 hektare. “Kita menangani irigasi dengan area pengairan di bawah 1000 hektare,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Hatib Nawawi.

Ia membenarkan, kerap terjadi persoalan saat BBWSC3 akan merehabilitasi irigasi karena terjadi gangguan pola tanam terhadap petani. “Nanti melalui Komisi Irigasi duduk bersama untuk mengatur pola tanam. Menyatukan pemda dengan petani, untuk menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan
Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Senin, 7 Juli 2025 - 19:55 WIB

Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:50 WIB

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Berita Terbaru