Pengacara Remaja Diduga Korban Pembunuhan Di Pagedangan Tangerang Sebut Pembunuhan Telah Direncanakan

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan Remaja 15 tahun berinisial FM di Kebon Nanas Tangerang dan mayat nya di buang di pinggir jalan BSD Pagedangan, yakni Hilman Sony Permana menilai bahwa kasus ini diduga telah direncanakan pelaku sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Hilman Sony Permana saat berada di Polsek Pagedangan Selasa (3/1/2023).

Hilman menilai pembunuhan sudah direncanakan berdasarkan keterangan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena apa?”

Saat itulah korban mengolok-olok kondisi fisik ayah I dan S. Mendengar ejekan korban, I lantas sakit hati dan membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya.

“Dia mengancam, (kata) tersangka I, ‘kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh.’ Akhirnya keluar tantangan dari korban, ‘coba kalau berani bunuh saya,'”.

Tanpa berpikir panjang, I langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kosong. Namun, aksinya itu tak berhasil.

Kemudian, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu. Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I.

Adapun mayat FM ditemukan di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023).

Tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku adalah tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyebutkan: “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, sedangkan Pasal 340 KUHP menetapkan: “barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kedua pasal tersebut dalam hukum pidana disebut delik materil, artinya jenis perbuatan pidana yang menitik beratkan kepada akibat yang timbul dari perbuatan pelaku, yaitu korban kehilangan nyawa/mati.

Hal sedana diucapan oleh Hambali sebagai Kanit Reskrim Polsek Pagedangan bahwa pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal maksimal yaitu Pasal 340 KUHP.

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB