Penabanten.com, Kab. Serang – Seorang warga Kampung Banter, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bernama madnur bin sairan mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Hingga kini, laporan yang dilayangkan ke Polres Serang sejak September 2025 lalu dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa bermula pada Senin, 9 September 2025, saat MD sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di depan PT Crown Steel, Kawasan Industri Modern, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin. Tiba-tiba, seorang pria berinisial M menghampiri korban dengan nada marah dan menuduh MD membawa istrinya.
“Saya berusaha menjelaskan, tetapi dia tidak menghiraukan dan langsung memukul saya di depan PT Crown Steel,” ungkap Madnur kepada awak media, Senin (22/12/2025).
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Madnur menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah M, warga Kampung Gambar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Dugaan sementara, aksi pemukulan tersebut dipicu rasa cemburu. Padahal, sebelum kejadian, Madnur sempat bertanya kepada rekan wanitanya, RS (mantan istri pelaku), mengenai status pernikahannya untuk menghindari kesalahpahaman.
“RS menjawab sudah cerai dengan M dan bahkan menunjukkan surat cerainya kepada saya dan beberapa laki-laki yang ada di tempat tersebut,” tambah Madnur.
Pasca-kejadian, Madnur langsung melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Serang dengan nomor laporan LAPDU/325/IX/2025 pada tanggal 9 September 2025.
Namun, Madnur mengaku kecewa karena hingga memasuki bulan Desember, pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Korban juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara
“Dari tanggal 9 September sampai sekarang, mengapa pelakunya masih berkeliaran? Ada apa ini? Saya mempertanyakan mengapa Polres Serang terkesan lamban dan seolah-olah tidak ada tindakan, Saya tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus dari penyidik,” cetusnya dengan nada kesal.
Madnur berharap Polres Serang bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Ia mendesak agar pihak kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku demi memberikan rasa aman dan keadilan.
“Seharusnya segera diproses sesuai aturan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Jangan sampai terkesan lamban dalam memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Kasi Humas atau penyidik Satreskrim Polres Serang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kendala dalam penanganan kasus tersebut. (Dewan Redaksi)
















