Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTigaraksa, Sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia No.2 tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri No.6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp 1,2 juta, akan diberikan secara langsung melalui rekening dan melalui bank penyalur yang telah ditentukan oleh kementerian.

Selain itu, untuk proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu, tahun ini usulan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Kab. Tangerang Enang, Kamis (22/4/2021).

Yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanyalah pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta,” ujarnya

Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional COVID-19.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1.Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring melalui website dengan mengakses tautan https://sibamas.tangerangkab.go.id

(IKP Diskominfo/ Riska)

Berita Terkait

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
Tindak Lanjut Aduan Warga, Kanwil Kemenham Banten Kroscek Pabrik PT. SLI di Balaraja
Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian
Pemkab Tangerang Mantapkan Komitmen, Jawab Isu Strategis Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Buka MTQ Ke-5 Desa Gintung Sukadiri
Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Tindak Lanjut Aduan Warga, Kanwil Kemenham Banten Kroscek Pabrik PT. SLI di Balaraja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Masyarakat Keluhkan Udara Tercemari Asap Pabrik, DLHK Kabupaten Tangerang Pasang Uji LAB Udara di PT. SLI Balaraja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Pemkab Tangerang Mantapkan Komitmen, Jawab Isu Strategis Pembangunan Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Bupati Tangerang Buka MTQ Ke-5 Desa Gintung Sukadiri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Kesenian dan Budaya Khas Daerah Meriahkan Acara Tangerang Berbudaya 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemkab Tangerang Mantapkan Komitmen, Jawab Isu Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB