Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTigaraksa, Sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia No.2 tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri No.6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp 1,2 juta, akan diberikan secara langsung melalui rekening dan melalui bank penyalur yang telah ditentukan oleh kementerian.

Selain itu, untuk proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu, tahun ini usulan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Kab. Tangerang Enang, Kamis (22/4/2021).

Yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanyalah pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta,” ujarnya

Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional COVID-19.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1.Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring melalui website dengan mengakses tautan https://sibamas.tangerangkab.go.id

(IKP Diskominfo/ Riska)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru